Tentang Kami
Legalitas Perusahaan
- PT. AGOES WIDJANARKO INVESTAMA (“AWI”) didirikan pada tanggal 11 Nopember 2021 dengan Nomor Pendirian Perusahaan : No. AHU-002663.A.H.01.30 Tahun 2021 Tanggal 11 Nopember 2021
- KBLI : 64200 – Aktifitas Perusahaan Holding
- NPWP Perusahaan : 53.633.088.9-527.000 Tanggal 17 Desember 2021
- BCA KCP Nusukan Surakarta ACC : 8175421094 a.n PT. AGOES WIDJANARKO INVESTAMA
VISI DAN MISI PERUSAHAAN
Menjadi salah satu perusahaan investasi terkemuka di Indonesia dan regional melalui pertumbuhan yang berkelanjutan dengan melakukan efisiensi biaya-biaya operasional, pengembangan sumber daya manusia dan struktur keuangan
- Melakukan investasi kepada perusahaan yang memiliki prospek baik untuk memberikan nilai tambah atau manfaat kepada karyawan, pemerintah, pemegang saham dan seluruh stakeholder.
- Menjadi sarana nyaman bagi setiap karyawan untuk memaksimalkan segala potensi terbaik yang dimiliki sesuai bidang keahlian yang dimiliki.
- Memiliki tanggung jawab social dan mampu memberikan nilai manfaat kepada masyarakat.
STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis dan sebagai penanggung jawab perusahaan, dewan komisaris, Dewan Komisaris dan Direksi PT.Agoes Widjanarko investama (“perseroan”) mendukung penerapan praktek tata kelola perusahaan yang baik dan bertanggung jawab di segala aspek manajeman perusahaan guna meningkatkan daya saing perseroan.
Dengan komitmen dari pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh karyawan Perseroan, Perseroan menyempurnakan tata kelola perusahaan dengan menerapkan fungsi-fungsi yang diwajibkan dalam ketentuan yang mengatur kegiatan usaha perseroan. Selain itu kualitas penerapan tata kelola perusahaan juga ditingkatkan dengan meingkatkan frekuensi dan kualitas pertemuan antara Dewan Komisaris dan Direksi, internal Direksi dan anggota komite audit serta pertemuan antarar Direksi dengan berbagai unit kerja.
Struktur Tata Kelola
Struktur tata kelola Perseroan adalah rapat umum pemegang saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Otoritas tertinggi dan forum utama pengambilan keputusan perseroan adalah RUPS tahunan yang diselenggarankan sekali dalam setahun dan RUPS luar biasa yang dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan. Melalui rapat-rapat tersebut para pemegang saham dapat menggunakan haknya untuk menghasilkan keputusan dan membuat pengesahan atas berbagai kebijakan perusahaan.
Pelaksanaan Tata Kelola
Melakukan sosialisasi penerapan tata kelola perusahaan keseluruh tingkatan di dalam perusahaan. Komite Audit membantu Dewan Komisaris. Mereka selalu mengadakan pertemuan reguler minimal 1 (satu) bulan sekali. Menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami.